Cara Registrasi Ulang Kartu XL dan Axis Tanpa KTP – Sehubungan dengan di terbitkannya kebijakan baru oleh kominfo untuk para pengguna kartu prabayar ponsel seluler yang mewajibkan untuk melakukan registrasi ulang kartunya menggunakan data diri KTP dan KK. Sampai saat ini nampaknya yang belum memiliki KTP masih bingung bagaimana cara registrasi ulang kartu SIM ponselnya. Karena seperti yang kita tahu, bahwa banyak pengguna telepon seluler yang masih di bawah umur atau masih pelajar yang belum memiliki identitas KTP. Batas akhir untuk registrasi ulang kartu SIM yang udah lama digunakan adalah 28 Februari 2018. Sedangkan untuk pengaktifkan kartu perdana baru mulai tanggal 31 Oktober 2017 sudah diberlakukan untuk meregistrasi menggunakan dokumen resmi KTP. Peraturan ini berlaku untuk semua oprator termasuk XL dan Axis.
Nah, untuk kalian pengguna kartu XL dan Axis yang ingin melakukan registrasi ulang namun belum memiliki KTP, pada artikel ini admin akan mengulas cara registrasi ulang kartu XL dan Axis tanpa KTP. Karena XL dan Axis ini masih dalam satu naungan PT. XL Axiata maka cara registrasi kedua provider tersebut sama. Baiklah dibwah ini langkah-langkah mudahnya.
Baca Juga: Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati Tanpa KTP
Cara Registrasi Ulang Kartu XL dan Axis Tanpa KTP
1. Jika kalian belum memiliki KTP kalian dapat me-registrasikan ulang kartu kalian menggunakan KK milik orang tua.
2. Selanjutnya buka aplikasi SMS, lalu silahkan kirim SMS ke 4444 dengan format : ULANG#NIKKK#NOKK Contoh: ULANG#320927150897008#123456789084423
Aatau anda bisa registrasi ulang kartu prabayar XL secara online melalui tautan ini: http://bit.ly/ulang4444
Nah, untuk kalain yang belum tahu mana NIK KK dan mana NO KK silahkan silahat gambar dibawah ini:
Untuk NIK KK aadalah NIK kepala keluarga, dan nomor KK berada di bagian atas.
3. Terakhir tinggal tunggu konfirmasi dari kominfo 444 yang memberitahukan bahwa registrasi ulang kartu XL atau Axis anda berhasil.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Kuota Gratis XL 3GB Terbaru 2017
Gimana sangat mudah bukan? Nah, untuk kalain yang sampai saat ini belum melakukan registrasi ulang kartunya, ayo segera regitrasi ulang kartu SIL ponsel anda. Demikianlah yang dapat admin sampaikan tentang cara registrasi ulang kartu XL dan Axis tanpa KTP. Semoga ulasan ini bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan anda. Selamat mencoba!