• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar

KuotaReguler.com

Info Teknologi Apps dan Game

  • Home
  • Tips Aplikasi
  • Tips Game
  • Trik Android
  • iPhone Tips
  • Tips Aplikasi PC
  • Internet Gratis
    • Axis
    • Telkomsel
    • Indosat
    • Smartfren
    • Tri
    • XL
    • Promo Paket Internet
    • Config
Home » Cara Registrasi Ulang Kartu XL dan Axis Tanpa KTP

Cara Registrasi Ulang Kartu XL dan Axis Tanpa KTP

November 1, 2017 by KuotaReguler Team Leave a Comment

Advertisement

Cara Registrasi Ulang Kartu XL dan Axis Tanpa KTP – Sehubungan dengan di terbitkannya kebijakan baru oleh kominfo untuk para pengguna kartu prabayar ponsel seluler yang mewajibkan untuk melakukan registrasi ulang kartunya menggunakan data diri KTP dan KK. Sampai saat ini nampaknya yang belum memiliki KTP masih bingung bagaimana cara registrasi ulang kartu SIM ponselnya. Karena seperti yang kita tahu, bahwa banyak pengguna telepon seluler yang masih di bawah umur atau masih pelajar yang belum memiliki identitas KTP. Batas akhir untuk registrasi ulang kartu SIM yang udah lama digunakan adalah 28 Februari 2018. Sedangkan untuk pengaktifkan kartu perdana baru mulai tanggal 31 Oktober 2017 sudah diberlakukan untuk meregistrasi menggunakan dokumen resmi KTP. Peraturan ini berlaku untuk semua oprator termasuk XL dan Axis.

Nah, untuk kalian pengguna kartu XL dan Axis yang ingin melakukan registrasi ulang namun belum memiliki KTP, pada artikel ini admin akan mengulas cara registrasi ulang kartu XL dan Axis tanpa KTP. Karena XL dan Axis ini masih dalam satu naungan PT. XL Axiata maka cara registrasi kedua provider tersebut sama. Baiklah dibwah ini langkah-langkah mudahnya.

Baca Juga: Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati Tanpa KTP

Cara Registrasi Ulang Kartu XL dan Axis Tanpa KTP

1. Jika kalian belum memiliki KTP kalian dapat me-registrasikan ulang kartu kalian menggunakan KK milik orang tua.

2. Selanjutnya buka aplikasi SMS, lalu silahkan kirim SMS ke 4444 dengan format : ULANG#NIKKK#NOKK Contoh: ULANG#320927150897008#123456789084423

Advertisement

Aatau anda bisa registrasi ulang kartu prabayar XL secara online melalui tautan ini: http://bit.ly/ulang4444

Nah, untuk kalain yang belum tahu mana NIK KK dan mana NO KK silahkan silahat gambar dibawah ini:

Untuk NIK KK aadalah NIK kepala keluarga, dan nomor KK berada di bagian atas.

Advertisement

3. Terakhir tinggal tunggu konfirmasi dari kominfo 444 yang memberitahukan bahwa registrasi ulang kartu XL atau Axis anda berhasil.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Kuota Gratis XL 3GB Terbaru 2017

Gimana sangat mudah bukan? Nah, untuk kalain yang sampai saat ini belum melakukan registrasi ulang kartunya, ayo segera regitrasi ulang kartu SIL ponsel anda. Demikianlah yang dapat admin sampaikan tentang cara registrasi ulang kartu XL dan Axis tanpa KTP. Semoga ulasan ini bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan anda. Selamat mencoba!

Advertisement

Filed Under: Axis, Kartu Perdana, XL Tagged With: kartu axis, kartu xl, registrasi ulang, tanpa ktp

Reader Interactions

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Primary Sidebar

Artikel Terbaru

  • Cara Mengaktifkan VPN di Chrome Browser Android
  • Instapro Apk Mod Download Versi Terbaru 2023
  • 2 Cara Memperbarui Play Store Tidak Bisa Download
  • Download CooCoo WhatsApp APK Terbaru 2023
  • 5 Browser VPN MOD Anti Blokir Tercepat APK Terbaru 2023
  • Download WhatsApp MOD APK Versi Terbaru 2023
  • Cara Menggunakan WA Clone App Untuk Sadap WhatsApp 2023
  • BUSSID MOD Mobil Truk, Angkot, Pick-up dan Avanza – Download Livery Terbaru
  • Download Aplikasi SHAREit PC Windows Terbaru 2023
  • 6 Aplikasi Karaoke PC Offline Terpopuler 2023
  • 10 Aplikasi Pembersih Sampah PC Terbaik 2023

Copyright © 2023 · KuotaReguler.com

  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • DMCA Policy